大家好!,
Berikut ini adalah Tata tertib Perkuliahan yang akan dilaksanakan secara dalam jaringan;

  1. Perkuliahan Kuliah dalam jaringan akan diadakan menggunakan Virtual Conference sebanyak 5 kali dimasa pra uts dan 5 kali dimasa pra uas.
  2. Latihan akan dilaksanakan menggunakan aplikasi dalam jaringan maka siswa diharapkan sudah mengunduh penulisan Chinese simplified di Laptop/HP/Tab yang dipergunakan dalam proses belajar.
  3. Saat perkuliahan/tugas Online siswa diharapkan menuliskan nama yang sesuai dengan presensi kehadiran.
  4. Kelas dalam jaringan akan dibuka 5 menit sebelum perkuliahan online, dimohon siswa tepat waktu, keterlambatan lebih dari 5 menit dianggap tidak hadir.
  5. Apabila siswa tidak dapat menghadiri kelas online atau tidak dapat mengerjakan tugas tepat waktu harap menghubungi dosen.
  6. Penghitungan untuk penilaian akhir adalah sebagai berikut:
  1. UTS : 30%
  2. UAS : 40%
  3. Kehadiran 10%
  4. Tugas : 20%

Status Mahasiswa

  1. Mahasiwa Universitas Darma Persada adalah peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di Universitas Darma Persada dan memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM);
  2. Status mahasiswa terdiri dari mahasiswa aktif, mahasiswa cuti, mahasiswa tidak aktif;
  3. Mahasiswa aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mahasiswa yang pada awal semester melakukan registrasi ulang dengan mengisi rencana studi;
  4. Mahasiswa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mahasiswa yang pada awal semester mengajukan permohonan cuti akademik dan memperoleh izin cuti  dari pihak yang berwenang.
  5. Mahasiswa tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mahasiswa yang pada awal semester  tidak melakukan registrasi ulang   dan tidak mendapat izin cuti akademik.
  6. Lulusan adalah Seorang mahasiswa dinyatakan lulus program apabila telah menyelesaikan minimal SKS sesuai dengan kurikulum masing-masing Program Studi dan menyelesaikan Tugas Akhir dan/atau telah menyelesaikan Laporan PKL program D3.
  7. Mahasiwa dinyatakan putus kuliah apabila:
  8.   Gagal studi atau Drop Out (D0) apabila tidak dapat memenuhi kriteria lulus. Mahasiswa dinyatakan  akhir masa studi apabila tidak dapat memenuhi kriteria lulus sebagaimana ditentukan dalam Kurikulum masing-masing prodi.
  9.    Mengundurkan diri: Mahasiswa yang mengundurkan diri dan/atau menyatakan pindah mengajukan permohonan permohonan kepada Rektor melalui Biro Akademik dengan mengisi formulir permohonan pemunduran diri atau pindah yang telah disetujui oleh Dekan yang dilampiri KTM asli dan bukti pembayaran terakhir.
  10.    Wafat: Mahasiswa yang meninggal dunia, kemudian orangtua/wali menyampaikan pemberitahuan kepada Dekan yang kemudian dilaporkan kepada Rektor melalui Biro Akademik.
  11.    Mutasi: Alih program studi (perpindahan dari prodi satu ke prodi lainnya) hanya dapat dilakukan maksimal pada awal semester ketiga, dengan ketentuan tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan akademik. Mahasiswa yang akan dialih prodi mengajukan permohonan kepada Rektor, dengan diketahui PA, Kaprodi, dan Dekan, disertai surat persetujuan kaprodi yang dituju. Dalam memberikan persetujuan, Kaprodi yang dituju dapat menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Kewajiban dan Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa berkewajiban:

  1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan baik akademik maupun non akademik yang berlaku di Universitas Darma Persada;
  2. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan;
  3. Menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan sarana dan prasarana Universitas Darma Persada;
  4. Memegang teguh dan menghargai norma dan etika akademik; dan
  5. Menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas Darma Persada.

Setiap mahasiswa berhak:

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk membuat dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan akademik;
  2. Memperoleh pengalaman belajar dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
  3. Memanfaatkan fasilitas Universitas Darma Persada dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
  4. Memperoleh bimbingan dari dosen dalam rangka penyelesaian studinya;
  5. Memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan studi lebih awal;
  6. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
  7. Memperoleh kesempatan untuk mendapatkan beasiswa;
  8. Mengikuti organisasi kemahasiswaan;
  9. Tata cara dalam menggunakan hak mahasiswa diatur dalam ketentuan tersendiri.

Rencana Studi

  1. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa wajib mendaftarkan mata kuliah yang akan diikutinya pada semester berikutnya.
  2. Pengisian Rencana Studi dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan sesuai kalender akademik.
  3. Dalam pengisian rencana studi setiap mahasiswa wajib berkonsultasi dengan Penasihat Akademik (PA).
  4. Jumlah satuan kredit semester maksimum yang boleh diambil sesuai dengan ketentuan Indeks Prestasi Semester (IPS).
  5. Rencana Studi mahasiswa dinyatakan sah jika telah memperoleh validasi oleh Penasihat Akademik.
  6. Hasil validasi Penasihat akademik merupakan bukti bahwa mahasiswa berstatus aktif dan diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dan non akademik.
  7. Apabila pada masa permulaan perkuliahan diperlukan perbaikan rencana studi dapat dilakukan dengan persetujuan Penasihat Akademik
  8. Batas waktu perbaikan rencana studi paling lambat 1 (satu) minggu perkuliahan dimulai pada setiap semester.
  9. Pengambilan jumlah satuan kredit semester dalam Rencana Studi pada semester 1 dan 2 untuk program pendidikan Sarjana diberikan secara paket minimal 18 satuan kredit semester dan maksimal 22 satuan kredit semester oleh Program Studi;
  10. Pengambilan jumlah satuan kredit semester dalam Rencana Studi pada semester 3 dan seterusnya disesuaikan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).

Cuti Akademik

  1. Mahasiswa berhak memperoleh cuti akademik selama masa studinya;
  2. Cuti akademik diajukan bersamaan dengan masa pengambilan rencana studi;
  3. Ketentuan cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagai berikut
  4. Bagi mahasiswa program S1, dapat diambil setelah mahasiswa berada pada semester ketiga atau lebih, sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester selama masa studi; sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester berturut-turut.

Translate »